Kapolres Jembrana juga telah berkoordinasi dengan Bendesa Adat untuk memberikan sanksi adat kepada oknum polisi tersebut. Namun, Jro Bendesa Gilimanuk menyampaikan bahwa sanksi adat terkait pelanggaran Nyepi sesuai awig-awig yaitu menyerahkan beras sebesar 100 kg tidak diberikan kepada yang bersangkutan karena Kapolres juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.
Di sisi lain, Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, meminta agar anggota Polri yang bersangkutan membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, Bendesa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Mengenai tindakan hukum lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tutup dia.
Edityor: Bhegin
