LOCUSONLINE, BANJARBARU - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23). Selain dibunuh oleh prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J), korban juga diduga menjadi korban pemerkosaan. Jumat, 4 April 2025
Dugaan pemerkosaan ini pertama kali diungkap oleh pengacara keluarga Juwita, Muhamad Pazri, berdasarkan alat bukti yang dimiliki keluarga korban.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujar Pazri dikutip dari detik.com.
Pazri menjelaskan bahwa pemerkosaan diduga terjadi dua kali, pertama pada rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan kedua pada 22 Maret 2025, tepat di hari jasad korban ditemukan.
"Pada September 2024, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial, kemudian berkomunikasi, lalu tukaran nomor telepon. Pada rentang waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru. Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, prajurit Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar tersebut," jelas Pazri.
Keluarga Juwita memiliki bukti terkait dugaan pemerkosaan tersebut berupa foto dan video yang ditunjukkan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Sementara itu, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam.
Baca Juga :
Model Dewasa Lisa Mariana Klaim Ibu Alami Stroke Akibat Dibentak Tim Ridwan Kamil
Meskipun Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, keluarga korban menduga pembunuhan ini tidak dilakukan oleh satu orang saja.
"Kita minta untuk dikembangkan proses penyidikan, karena kami menduga aksi pembunuhan ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal," ujar Pazri dikutip dari kompas.com.
Dugaan ini muncul setelah penyidik mengamankan dua barang bukti baru berupa satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Tim penyidik juga telah memeriksa kembali dua orang saksi dari pihak keluarga korban pada Rabu (2/4/2025) dan menyita 14 alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh rekaman CCTV di sepanjang rute tempat jasad korban ditemukan diperiksa ulang untuk menelusuri jejak pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Sama halnya dengan yang kami sampaikan sebelumnya, untuk melakukan pengecekan kembali kepada semua CCTV yang dilalui oleh tersangka dengan korban," jelas Pazri.
Selain itu, Pazri juga menekankan pentingnya pemeriksaan DNA sebagai bagian dari penyidikan karena adanya dugaan kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
"Artinya bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan DNA, karena ada dugaan kuat korban mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh," tambahnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Editor: Bhegin