LOCUSONLINE, GARUT – Sungguh Keji Ulah Kakek, Ayah, dan Paman: Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Garut. Korban, seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, dianiaya secara seksual oleh kakek, ayah, dan pamannya sendiri. Selasa 8 April 2025
Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah. Tetangga korban kemudian menanyakan kepada korban dan membuka celananya untuk memastikan.
“Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Tetangga korban kemudian membawa korban ke klinik rumah sakit terdekat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan di alat kelamin korban.
Setelah ditanya oleh bidan, korban mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya adalah alat kelamin laki-laki.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencabulan adalah ES (58), kakek korban; YM (31), paman korban; dan YM (25), ayah korban.
“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan akan diproses secara hukum. Korban saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
