“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.” Pungkas Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Peran orang tua dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”