Dadang juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap seluruh tersangka dan memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Pihak Polsek Cijambe telah mengantongi laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang sedang memburu pelaku yang dilaporkan kabur setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Insiden ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap insan pers masih menjadi masalah serius di Indonesia, meskipun dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan harus dihentikan.
Editor: Bhegin
