Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengadakan rapat dengan para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung untuk mensosialisasikan Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Menteri Koperasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pedoman dalam mensosialisasikan program ini.
Langkah cepat Bupati Bandung dalam mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung.
Editor: Bhegin
