LOCUSONLINE, GARUT – Kepala Samsat Garut Bahas Program Pemutihan: Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bertemu dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Jumat (11/4/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Garut.
Ervin melaporkan adanya perubahan regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini bersifat opsional. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendapat sambutan positif dari masyarakat.
“Jika sebelumnya hanya sekitar 400 sampai 500 wajib pajak per hari, saat ini rata-rata mencapai 2.000 pengunjung per hari. Bahkan pada hari tertentu bisa mencapai 2.500,” jelasnya.
Program pemutihan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
“Berapapun mereka punya tunggakan dan punya tunggakan pokok dan denda, jadi mau 10 tahun punya tunggakan kita hilangkan. Nah mereka hanya cukup membayar untuk tahun sekarang saja atau tahun berjalan saja,” terangnya.
Ervin juga menyampaikan program baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Selasa lalu, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan dari luar provinsi. Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen seperti STNK dan BPKB.
