LOCUSONLINE, GARUT – Kronologi Oknum Guru SD Cabuli Muridnya: IR (32) seorang oknum guru seni yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswanya yang berusia 11 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan sekolah di kolam renang Kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (18 Februari 2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan bahwa penangkapan IR dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Kami telah mengamankan seorang oknum guru berinisial IR karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri, dan perbuatannya tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari orang tuanya. Kami juga melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga setelah menemukan alat bukti dan gelar perkara, IR ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Dikutip dari metrotvnews.com.
Joko menjelaskan kronologi kejadian yang diungkapkan korban kepada orang tuanya. Korban mengatakan bahwa setelah berenang bersama teman-temannya di kolam renang, ia masuk ke ruang bilas kamar mandi dan bertemu dengan IR yang sedang menunggu di pintu kamar mandi.
“Setelah teman-teman korban selesai mandi dan keluar dari ruang bilas, korban bersama IR masuk ke kamar mandi untuk membilas badannya dan barengan dengan tersangka. Selesai mandi saat korban sudah masih dalam kondisi tidak mengenakan pakaian sedang memegang handuk dan pakaian basah, tiba-tiba tersangka IR memegang pundaknya dari belakang hingga korban kemudian digiring ke ruang ganti pakaian,” ujarnya.
