LOCUSONLINE, JAKARTA – Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, atas dugaan suap fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di lembaga peradilan masih jauh dari kata sempurna. Minggu, 13 April 2025
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan indikasi bahwa pembersihan lembaga peradilan dari praktik korupsi belum ditindaklanjuti secara serius.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” kata Lakso.
Lakso menambahkan bahwa kasus ini merupakan bukti adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi.
“Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan suap ini dilakukan atas proses hukum perkara korupsi. Artinya, adanya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” sambung dia.
Lakso mengajak Kejaksaan, KPK, dan kortastipikor untuk memberikan fokus memberantas korupsi terhadap lembaga penegak hukum yang tidak terbatas pada pengadilan, tetapi juga lembaga lainnya.
“Hal tersebut mengingat tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” ujar dia.
Lakso menyatakan bahwa Mahkamah Agung perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan korupsi di lembaga pengadilan secara signifikan.
“Sehingga persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif. MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reformasi ini untuk menunjukkan keseriusan serta mendorong independensi penangannya,” ucap dia.
