Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghilangkan praktik korupsi di lembaga peradilan agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan. Dilansir dari kompas.com.
Editor: Bhegin
