Yogi meminta pihak Inspektorat untuk memberikan sangsi tegas kepada semua pihak desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Jangan sampai, bantuan dari Pemerintah pusat disalahgunakan oleh oknum tidak bertaggung jawab.
“Dugaan korupsi yang mencuat angkanya tidak main-main, untuk itu Inspektorat harus konsentrasi, fokus dan tegas terhadap perkara dugaan korupsi di Tingkat pemerintahan desa,” katanya.
Yogi menegaskan, saat ini masyarakat Garut sudah peka dan ikut melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemerintahan, bahkan ke Tingkat desa. Untuk itu, oknum-oknum yang selama ini terbiasa mencuri untuk siap-siap berahadapan dengan masyarakat.
“Inspektorat, Kejaksaan dan pihak desa harus bijak menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah, jika terjadi penyalahgunaan maka rakyat akan bergerak,” katanya.
Yogi menambahkan, berdasarkan informasi yang ia himpun, Pertanggungjawaban yang tidak lengkap di Desa Sukakarya sudah ditindaklanjuti dengan SPJ lengkap. Namun anehnya kendati sudah ada SPJ lengkap, tetapi tidak ditemukan bukti BATL (Berita Acara Tindak Lanjut) dengan alasan penyimpanan dokumen sudah terlalu lama.
“Kami sebagai masyarakat awam mempertanyakan alasan BATL tidak ditemukan, karena ini bertentangan dengan logika. Kalau BATL tidak ada, lalu bagaimana bisa menyebut SPJ lengkap,” ungkapnya penuh keheranan.
Yogi juga mempertanyakan, adakah aturan yang mengatur tentang waktu penyimpanan dokumen dan penghapusan dokumen yang dimkasud oleh Inspektorat.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues