Kamis, 4 Juni 2026

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke Jamwas oleh Koalisi Masyarakat Sipil atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Obstruction of Justice

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 29 April 2025 | 12:40 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung)/ Setkab
Kejaksaan Agung (Kejagung)/ Setkab

LOCUSONLINE, JAKARTA - Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke Jamwas: Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari beberapa perwakilan masyarakat melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada Senin, 28 April 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Laporan tersebut dikaitkan dengan kasus dugaan suap vonis Ronald Tanur yang melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

"Dugaan unprofessional conduct dan atau penyalahgunaan kewenangan dan atau merintangi penyidikan, obstruction of justice. Yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febri Adriansyah dan JPU M Nur Rahman Adikusumo," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly. Dikutip dari tribunnews.com.

Ronald mengatakan bahwa Febrie diduga sengaja memutar balikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam pembuatan surat dakwaan.

"Padahal dalam konteks temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas seharusnya terdakwa Zarof Ricar dikenakan pasal suap dan atau TPPU," imbuhnya.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta-fakta terkait laporan tersebut dan berpendapat bahwa dakwaan gratifikasi yang diajukan terhadap Zarof Ricar berpotensi ditolak karena tidak cermat.

"Tidak jelas berdasarkan pasal 143 kuhap, tidak cermat siapa pemberi uang tersebut kan tidak ada dalam perkara Zarof Ricar ya, kemudian siapa yang dituju di dalam pemberian uang senilai 915 miliar tersebut ya siapa maksudnya," bebernya.

"Mengapa kemudian tidak dibuat seperti jelas tujuannya? apakah melindungi atau sebagai satu strategi ya ini harus dijelaskan oleh kejaksaan agung supaya masyarakat mengetahui apa maksudnya," sambungnya.

IPW juga membuka kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Karena Zarof Ricar itu posisinya sebetulnya gate keeper dalam satu istilah proses hukum suap atau transaksi pidana pencucian uang, gate keeper itu fungsinya hanya penyimpan uang bukan tujuan akhir itu yang pertama.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu konteks laporan yang diajukan tersebut dan menghormati setiap kritik yang diberikan kepada Kejagung.

"Saya kira seperti yang selalu kami sampaikan, kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami, saya kira kami akan terus terbuka," ungkap Harli.

Laporan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. Penting bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X