Uceng menegaskan bahwa dalam upaya pemakzulan terhadap Gibran, DPR harus berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi.
“Pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan, tidak berarti bahwa kita melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitusi karena itu tidak akan membanggakan dalam sebuah proses konstitusional,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Agung mengatakan bahwa dalam 6 bulan kepemimpinan Gibran sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ucap Agung.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai bahwa usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
Doli mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.
“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli.
Pernyataan para pakar dan politisi ini menunjukkan bahwa proses pemakzulan merupakan proses yang kompleks dan harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan aturan konstitusi.
