Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Daniel merasa pasal-pasal dalam UU ITE belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dengan putusan ini, MK berharap agar penerapan UU ITE menjadi lebih adil, tidak multitafsir, serta tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi warga negara.
Editor: Bhegin
