HukumNasionalNews

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

Bhegin Syah
×

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
MK Perjelas UU ITE: Batasi Ujaran Kebencian
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Daniel merasa pasal-pasal dalam UU ITE belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dengan putusan ini, MK berharap agar penerapan UU ITE menjadi lebih adil, tidak multitafsir, serta tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow