HukumNasionalNews

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

bhegins
×

MK Perjelas UU ITE: Lindungi Kebebasan Berekspresi, Batasi Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini
MK Perjelas UU ITE: Batasi Ujaran Kebencian
Ketua MK Suhartoyo dan hakim konstitusi Prof Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: HFW

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara. Daniel merasa pasal-pasal dalam UU ITE belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Dengan putusan ini, MK berharap agar penerapan UU ITE menjadi lebih adil, tidak multitafsir, serta tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

tempat.co

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow