LOCUSONINE, GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Garut. Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok masya
rakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kepada PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI), PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Garut.Dikutif dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Garut, Gugatan yang diajukan GLMPK terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt. Adapun yang menjadi tergugat adalah PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI) tercatat sebagai tergugat 1, PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI) tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tergugat 3, Gubernur Jawa Barat Tergugat IV, dan Bupati Garut Tergugat V.

Pantauan LocusOnline.co pada Kamis 1 Mei 2025, akun resmi PN Garut melalui SIPP PN Garut belum memunculkan nama Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
Gugatan tersebut terdaftar sebagai gugatan perdata khusus lingkungan hidup sebagaimana nomor perkara dalam pencarian dengan kode Pdt.Sus.
Adapun jadwal sidang, Pengadilan Negeri Garut menjadwalkan pada 5 Mei 2025 Jam 14.00 WIB. Adapun tuntutan GLMPK sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Garut menuntut dalam pokok perkara :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
- Memerintahkan Terggugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional usaha dan kegiatannya sebelum melakukan Adendum.
- Memerintahkan Tergugat IV dan Tergugat V menyegel, menghentikan paksa dan melakukan pengawasan di lokasi Tergugat I dan Tergugat II sampai Adendum selesai dan diterbitkan.
- Menyatakan sita jaminan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.
Tim LocusOnline.co mencoba menghubungi pihak yang menjadi tergugat, namun belum menmberikan jawaban. (Asep Ahmad/Red.01)