featuredGarutJawa BaratLingkungan Hidup

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Asep Ahmad
×

Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. . Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Foto : Ketua GLMPK dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

LOCUSONINE, GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Garut. Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok masya

Baca Juga  Tiga Gadis Berhijab Asal Garut Akan Gebrak Panggung Glastonbury Festival 2024 di Inggris
rakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kepada PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI), PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Garut.

Dikutif dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Garut, Gugatan yang diajukan GLMPK terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt. Adapun yang menjadi tergugat adalah PT. Ultimate Noble Indonesia (PT. UNI) tercatat sebagai tergugat 1, PT. Silver Skyline Indonesia (PT. SSI) tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tergugat 3, Gubernur Jawa Barat Tergugat IV, dan Bupati Garut Tergugat V.

Foto screnshot SIPP PN Garut, gugatan GLMPK kepada Gubernur Jabar
Foto : screnshot SIPP PN Garut yang menampilkan gugatan GLMPK Gubernur Jawa Barat

Pantauan LocusOnline.co pada Kamis 1 Mei 2025, akun resmi PN Garut melalui SIPP PN Garut belum memunculkan nama Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

Gugatan tersebut terdaftar sebagai gugatan perdata khusus lingkungan hidup sebagaimana nomor perkara dalam pencarian dengan kode Pdt.Sus.

Adapun jadwal sidang, Pengadilan Negeri Garut menjadwalkan pada 5 Mei 2025 Jam 14.00 WIB. Adapun tuntutan GLMPK sebagaimana tercatat dalam SIPP PN Garut menuntut dalam pokok perkara :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
  3. Memerintahkan Terggugat I untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional usaha dan kegiatannya sebelum melakukan Adendum.
  4. Memerintahkan Tergugat IV dan Tergugat V menyegel, menghentikan paksa dan melakukan pengawasan di lokasi Tergugat I dan Tergugat II sampai Adendum selesai dan diterbitkan.
  5. Menyatakan sita jaminan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul.

Tim LocusOnline.co mencoba menghubungi pihak yang menjadi tergugat, namun belum menmberikan jawaban. (Asep Ahmad/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow