Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan. “Tidak sampai sebulan, insyaallah segera kami limpahkan,” pungkas Gunawan.
Sebelumnya, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Akhmad Sarudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu tersebut.
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Bhegin
