Penulis : Rachminawati, SH., MA., Ph.D (Dosen HI FH Unpad)
Pegiat Pendidikan Berbasis Fitrah
Tangisan Tak Terdengar di Hari Buruh
Hari Buruh Internasional tahun ini datang seperti ironi menyakitkan di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Garut. Disaat dunia merayakan pencapaian pekerja, ribuan buruh di Garut justru kehilangan pekerjaan, penghasilan, dan harapan. Penutupan sepihak sejumlah industri bulu mata, termasuk PT. Danbi Internasional, telah meninggalkan luka mendalam. Tanpa pemberitahuan jelas, para pekerja-yang sebagian besar adalah perempuan dan menjadi kepala keluarga, diberhentikan secara mendadak. Mereka ada yang pulang tanpa pesangon, tanpa surat resmi, dan tanpa masa depan.
Fenomena ini bukan sekadar kegagalan bisnis, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap hak-hak dasar manusia. Sebagaimana diatur Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak atas pekerjaan, upah yang layak, dan perlindungan dari pengangguran. Konvensi ILO No. 158 menyebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja hanya sah bila melalui prosedur yang adil. Di Indonesia sendiri, Undang-undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat salah satu Pasal yang mensyaratkan penyelesaian hak normatif, termasuk pesangon, sebelum penutupan usaha. Namun, fakta di lapangan menunjukkan: hukum seringkali berhenti di atas kertas.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues