LOCUSONLINE, GARUT – Disnakertrans Kabupaten Garut terus memantau dan membantu menyelesaikan masalah hak dua ribuan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Karyawan PT Danbi Internasional yang sampai saat ini masih dalam proses di pengadilan. Jumat, 2 Mei 2025
Melansir berita Antara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, mengatakan bahwa para mantan karyawan PT Danbi Internasional menuntut kepastian atas hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
“Mereka ingin kepastian, hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Muksin.
PT Danbi Internasional mengalami pailit sehingga berdampak terhadap seluruh pekerjanya. Para mantan karyawan saat ini baru mendapatkan haknya dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sedangkan hak lainnya sebagai pekerja belum dibayar.
“Sekarang ini sedang proses pengadilan, ini kan masih menunggu bagaimana keputusan pengadilan nanti,” kata Muksin.
Muksin menjelaskan bahwa kurator saat ini masih menghitung seluruh aset perusahaan untuk bisa diketahui berapa besarannya yang nantinya bisa dijadikan untuk memenuhi hak pekerjanya dulu. Hak yang terus diperjuangkan adalah tunjangan hari raya (THR), kekurangan gaji, dan pesangon.
“Ini yang menjadi kekhawatiran mereka seperti THR, kekurangan gaji pesangon, kalau BPJS sudah,” katanya.
Galih Rahadian, Ketua Pengurus Serikat Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Garut, mengatakan bahwa peringatan Hari Buruh kali ini salah satunya menyuarakan tentang tuntutan hak mantan karyawan PT Danbi Internasional yang belum selesai dibayarkan.
