LOCUSONLINE, GARUT - Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan literasi hukum, resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut dan perusahaan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) yang berada di kawasan Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut ke Pengadilan Negeri Garut.
https://www.youtube.com/watch?v=y2kip9hyfmU
Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam operasionalnya perusahaan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) yang dianggap belum melengkapi dokumen perizinan.
Baca juga :
Baru Diresmikan Gubernur Jawa Barat Dan Bupati Garut, Pabrik di Cibatu Garut Roboh, Babinsa Tidak Mau Diwawancara
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
Pimpinan Redaksi Locusonline.co Tanggapi Tudingan Kejari Garut yang Menyebut Tidak Memberikan Ruang Kepada Kejari Garut
Ketua GLMPK, Bakti Safa’at menjelaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata reaksi spontan, melainkan hasil dari kajian panjang serta pengumpulan bukti sejak awal 2024.
"Kami melihat indikasi kuat bahwa Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut dan lainnya pada acara louncing pembukaan operasional PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) telah mengabaikan legalitas perizinan. Seharusnya ditanyakan terlebihdahulu apakah PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) ini telah memiliki dokumen perizinan lengkap dan utuh atau belum," ujar Bakti melalui sambungan selulernya, Jum’at (2 Mei 2025).
GLMPK menyebut bahwa operasionalnya PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) berdasarkan data yang GLMPK himpun belum mengantongi dokumen perizinan secara legal. Selain itu, GLMPK juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan konflik kepentingan antara pejabat pemerintah Kabupaten Garut dan pihak korporasi karena berani meresmikan operasional Perusahaan sebelum mengantongi izin lengkap. Beda dengan perlakuannya kepada para pedagang kecil yang sebagian diduga tertindas karena melanggar Perda.
Baca juga :
Saksi Sidang Praperadilan SP3 Dugaan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019, Yogi Iskandar: Kata Kasie Intel Dodi Bukan Karena Laporan Tapi Temuan Kejaksaan
“Saya Siap Kembalikan Rp. 10 Juta”: Saksi Ungkap Aliran Dana Korupsi BIJ Garut
Adapun gugatan yang diajukan GLMPK menuntut agar operasional PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) menghentikan sementara operasionalnya sebelum dokumen perizinan ditempuh, Menghentikan operasional dengan tetap membayar hak gajih karyawan.
“GLMPK meminta dalam Provisi yaitu menghukum dan memerintahkan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) untuk melakukan penghentian operasional usahanya dan seluruh kegiatan lainnya di Jln. Sasak Beusi No. 13 Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut dengan tetap membayar hak gajih karyawan. Serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I (PT UNI), Tergugat II (PT. SSI) baik berupa benda tetap/tidak bergerak (sertifikat tanah yang dibangun bangunan pabrik) maupun benda tidak tetap/bergerak,” tambah Bakti.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) masih belum bisa ditemui dan memberikan keterangan. (AA/Red.01***)