HukumNasionalNewsSorot

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

Bhegin Syah
×

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong
Hakim Konstitusi, Arsul Sani

LOCUSONLINE, JAKARTA – MK Tegaskan Pasal UU ITE: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.” Jumat, 2 Mei 2025

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Jovi merasa bahwa pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE, telah menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini disebabkan oleh Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa “kerusuhan” hanya merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital/siber.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menjelaskan bahwa MK telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber. Pembatasan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.

“Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Hakim Konstitusi Arsul.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow