LOCUSONLINE, JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice (OJ) atau perintangan penyidikan. Pernyataan ini terkait penetapan Direktur Televisi Swasta sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sabtu, 3 Mei 2025
Melansir berita cnnindonesia.com, Pujiyono menjelaskan perbedaan antara OJ dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP. Menurutnya, KUHP hanya mengatur tindakan yang secara langsung menghambat proses hukum, sedangkan UU Tipikor memiliki pendekatan yang lebih ketat.
“Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik OJ,” tegas Pujiyono.
Ia menilai produk jurnalistik merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam sistem penegakan hukum. “Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” ujarnya.
Baca Juga : Wisata Salegar Dibekingi Bupati Garut?, Satpol PP Ketakutan, Penegakan Perda Hanya Untuk Wisata di Cijapati?
Pujiyono menegaskan bahwa dalam kasus Direktur Televisi Swasta, bukti yang digunakan bukan produk jurnalistik, melainkan posisi pelaku sebagai direktur pemberitaan dan dua alat bukti lain. “Produk jurnalistik yang dia hasilkan, itu tidak, sama sekali tidak masuk. Tapi ada alat bukti dua alat bukti yang lain itu yang mengalir,” katanya.
Ia juga menyebut Dewan Pers telah menegaskan hal serupa dalam pernyataan bersama dengan Puspenkum Kejagung.
