ArtikelBlogKesehatan

Vasektomi dalam Perspektif Islam: Antara Etika Reproduksi dan Ketentuan Syariat

redaksilocus
×

Vasektomi dalam Perspektif Islam: Antara Etika Reproduksi dan Ketentuan Syariat

Sebarkan artikel ini
Vasektomi dalam Perspektif Islam
foto : ilustrasi Vasektomi dalam Perspektif Islam
tempat.co

Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan suami istri bukan hanya sebagai pemenuhan hasrat, tetapi juga sarana untuk memperoleh keturunan. Dalam pandangan Islam, anak tidak hanya dilihat sebagai penerus garis keturunan, tetapi juga sebagai investasi amal jariyah di akhirat:

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Baca juga :

Holil Aksan: Korupsi Bukan Pajak, Pengembalian Uang Tak Hapus Dosa Pencuri Uang Rakyat

Dugaan Korupsi Proyek Jogging Track di Garut: Uang Rp 313 Juta Baru Dikembalikan Setelah 4 Bulan, Pelaku Lolos Pidana?

Dengan demikian, keputusan untuk menghentikan secara permanen kemampuan reproduksi bukanlah hal yang ringan dalam kacamata Islam.

Pandangan Fiqih Mengenai Vasektomi

Dari perspektif fiqih, para ulama mengkaji permasalahan ini dalam kerangka hukum Islam. Secara umum, terdapat tiga pandangan utama:

  1. Pendapat yang Melarang Secara Mutlak
    Pendapat ini berpijak pada prinsip bahwa vasektomi merupakan bentuk ta’thil an-nasl (penghentian keturunan) secara permanen, yang dilarang dalam Islam kecuali dalam kondisi darurat. Tindakan ini dianggap menyerupai mutilasi terhadap fungsi tubuh yang diciptakan oleh Allah untuk tujuan tertentu. Pendapat ini didukung oleh sebagian besar ulama klasik, terutama dari mazhab Hanafi dan Maliki.
  2. Pendapat yang Melarang Kecuali karena Darurat
    Mazhab Syafi’i dan Hanbali umumnya memberi ruang toleransi atas dasar darurat syar’iyyah. Misalnya, jika istri memiliki riwayat medis yang membahayakan nyawanya jika hamil kembali, maka sterilisasi bisa dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Dalam hal ini, fatwa-fatwa kontemporer dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dar al-Ifta Mesir menyatakan bahwa vasektomi dapat dibolehkan bila:
    • Tidak dilakukan secara paksa.
    • Telah melalui konsultasi medis.
    • Mendapat persetujuan pasangan.
    • Dilandasi oleh alasan syar’i, bukan karena kebencian terhadap anak atau keinginan hidup bebas dari tanggung jawab keluarga.
  3. Pendapat yang Membolehkan Secara Longgar
    Sebagian kecil ulama kontemporer menyatakan bahwa dalam konteks dunia modern, dengan meningkatnya tekanan ekonomi dan persoalan kependudukan, sterilisasi dapat diterima sebagai bagian dari pengendalian keluarga secara bertanggung jawab. Namun, pendapat ini tetap mensyaratkan bahwa tindakan tersebut harus melalui proses pertimbangan matang, melibatkan otoritas medis dan ulama.

Baca juga :

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow