LOCUSONLINE – Pengadilan agama memberikan perlindungan hukum untuk anak akibat perceraian dengan menentukan hak asuh anak (siapa yang akan merawat dan mendidik anak), menentukan biaya pemeliharaan anak (siapa yang akan menanggung biaya kebutuhan anak), melindungi anak dari kekerasan atau pelecehan, mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, dan hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orangtua. Tujuan utamanya memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak anak, serta mencegah dampak negatif setelah perceraian orangtua.
Aturan perlindungan hukum bagi anak akibat perceraian di pengadilan agama di Indonesia antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan-aturan ini mengatur tentang hak asuh anak, biaya pemeliharaan anak, perlindungan anak dari kekerasan dan penyalahgunaan, serta kewajiban orangtua untuk memelihara dan mendidik anak.
Baca juga :
Pengadilan Agama menerapkan aturan-aturan ini untuk memastikan perlindungan hak-hak anak dan kesejahteraan mereka dalam proses perceraian serta memastikan bahwa keputusan yang diambil itu adil dan berdasarkan hukum, mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan anak, dan mengutamakan kesejahteraan anak.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues