LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Oknum Pelaku Pencabulan Anak : Polres Purwakarta berhasil menangkap PY (54), terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur. Dua korban yang berani melapor ke polisi mengungkapkan bahwa PY melakukan aksi bejatnya dengan modus pengobatan. Selasa, 6 Mei 2025
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Maret 2025. Korban, yang merupakan pelajar SD dan SMP, diperdaya oleh PY yang mengaku bisa menyembuhkan sakit perut.
“Pelaku mengklaim bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita korban, sehingga mereka tidak melawan saat pelaku melakukan pemijatan dan meraba bagian tubuh terlarang mereka,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Muchammad Arwin Bachar.
Baca Juga :Â Perlindungan Hukum Untuk Anak Akibat Perceraian di Pengadilan Agama
Aksi pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda, di rumah pelaku dan rumah salah satu korban. PY mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Polisi telah menyita barang bukti, termasuk pakaian milik para korban. PY kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal seperti pencabulan. Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan kasus serupa. (Laela)
