LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Jadwal sidang Praperadilan Kasus korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut hari ini, Selasa, 06 Mei 2025 memasuki hari kedua. Namun sayang, persidangan yang telah diagendakan dan disepakati akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, namun harus diundur karena tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum siap dengan jawaban.
Kuasa Hukum pemohon dari Gerbang Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) yang berasal dari Garut sengaja bertolak dari kantornya sejak subuh hari, karena hakim telah menjadwalkan waktu sidang dengan ketentuan apabila salah satu pihak, baik pemohon (GLMPK) maupun pihak termohon (Kejati Jabar) tidak hadir, maka sidang akan dilakukan dengan catatan yang disepakati yang tidak hadir akan ditinggalkan.
Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengaku kecewa, karena jadwal sidang yang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB gagal, karena pihak Kejati Jabar tidak bisa hadir.
Baca juga :
Kajati Jabar Berganti, Koruptor Jogging Track Garut Dilindungi??
“Pihak Kejati Jabar katanya tidak bisa hadir jam 09.00, dan Majelis Hakim memberikan waktu maskimal sampai pukul 11.00,” ujar Asep saat ditemui di ruangan Media Center, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (06/05/2025).
Asep Muhidin mengatakan, setelah tiba waktunya (Pukul 11.00 WIB), tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih belum hadir, namun pihak Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjadwalkan waktu sidang menjadi pukul 15.30 WIB, karena hakim yang akan memimpin persidangan harus mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jl. Surapati Bandung.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues