Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun dalam Kasus TPPU Duta Palma Group

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 9 Mei 2025 | 11:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTAKejagung Sita Total Rp 6,8 Triliun: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset senilai total Rp 6,8 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Di antaranya, sebanyak Rp 479 miliar sempat terindikasi akan dikirim ke luar negeri sebelum berhasil diblokir dan disita.

Melansir berita detik.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Uang yang telah kami sita dari PT Duta Palma Group mencapai Rp 6,86 triliun dalam bentuk rupiah. Ini belum termasuk mata uang asing,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Selain rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, yaitu:

USD 13.274.490,57

SGD 12.859.605

AUD 13.700

Yuan China 2.005

Yen Jepang 2.000.000

Won Korea Selatan 5.645.000

Ringgit Malaysia 300.000

Menurut Harli, dana yang disita langsung ditempatkan di rekening penitipan negara yang dikelola oleh bank-bank persepsi, bukan disimpan secara fisik di kantor kejaksaan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Penyitaan ini bukan sekadar simbolis. Semua uang yang masuk langsung dititipkan ke rekening negara, sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menambahkan bahwa penyitaan tersebut berkaitan dengan praktik pencucian uang melalui aktivitas usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group, termasuk anak usahanya, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

Penyidik menemukan upaya pengiriman dana sebesar Rp 479,1 miliar yang diduga hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jalur perbankan. Setelah dilakukan pemblokiran, uang tersebut resmi disita sebagai barang bukti.

“Dana itu kemudian kami jadikan barang bukti dalam proses hukum terhadap korporasi PT Darmex Plantations, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korporasi,” ujar Sutikno.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara Kejagung terus mengembangkan penyelidikan terhadap aliran dana lainnya yang terhubung dengan entitas dalam grup Duta Palma.(AA Syah)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X