“Pasal itu bertentangan dengan definisi penyelenggara negara dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU 28/1999,” kata Setyo dalam pernyataan tertulis, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan bahwa UU 28/1999 merupakan dasar hukum penting dalam upaya mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dijadikan rujukan utama oleh KPK.
KPK, lanjut Setyo, tetap memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN, terutama jika melibatkan unsur penyelenggara negara atau mengakibatkan kerugian negara.
“Selama ada unsur penyelenggara negara atau kerugian keuangan negara, KPK tetap dapat menindaklanjuti,” tutupnya.(AA Syah)
