LOCUSONLINE, JAKARTA – Gibran Kacang Lupa Kulitnya: Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi kehilangan jabatannya usai putusan kontroversial terkait batas usia calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024. Keputusan itu dinilai menuai tekanan besar, baik dari publik maupun dari internal lembaga. Selasa, 13 Mei 2025
Melansir berita Gelora.co, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, menilai tekanan tersebut berdampak signifikan terhadap posisi dan reputasi Anwar. Terlebih, menurut Dedi, Anwar tidak mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka—yang secara pribadi memiliki hubungan keluarga dengannya.
“Tekanan yang datang dari berbagai arah tentu mengganggu ketenangan Anwar Usman. Ia kehilangan reputasi yang telah lama dibangun, termasuk posisi strategisnya di lembaga tinggi negara,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Mei 2025.
Baca Juga :
Ini Argumen TNI Dikerahkan Amankan Kantor Kejaksaan, Bersifat Preventif dan Rutin
Sebagai informasi, Anwar Usman merupakan suami dari Idayati, adik kandung Presiden Jokowi, yang menjadikannya paman dari Wakil Presiden Gibran.
Dalam kesempatan terpisah, saat ditanya soal polemik pemakzulan Wapres Gibran yang disuarakan sejumlah pihak, Anwar enggan memberi tanggapan tegas. “Saya belum bisa beri komentar. Biar nanti saja, saya masih cooling down,” ujar Anwar di Gedung MK, Jumat, 9 Mei 2025.
Dedi menduga pernyataan ‘cooling down’ tersebut merupakan bentuk penyesalan pribadi dari Anwar Usman atas keputusan yang pernah dibuatnya, yang kini memicu kontroversi nasional.
