LOCUSONLINE, JAKARTA – Ini Argumen TNI Dikerahkan: Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai mengerahkan personel untuk memperkuat sistem pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI guna menunjang pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk di level daerah.
“Benar, pengamanan oleh TNI terhadap kejaksaan sedang berlangsung. Ini bentuk sinergi yang telah dibangun,” ujar Harli melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).
Dalam surat telegram itu, TNI menginstruksikan pengerahan satu Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk Kejati dan satu regu (sekitar 10 personel) untuk Kejari. Penugasan bersifat rotasi bulanan, dengan durasi pelaksanaan yang belum ditentukan.
Personel yang dikerahkan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) sesuai wilayah masing-masing. Jika kebutuhan belum mencukupi, akan dilakukan koordinasi lintas matra dengan satuan TNI AL dan TNI AU setempat.
Menanggapi beredarnya informasi ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan situasi luar biasa, melainkan merupakan bagian dari pola pengamanan yang bersifat preventif dan rutin.
“Surat telegram tersebut bukan respons terhadap kondisi tertentu, tetapi bentuk kerja sama pengamanan yang sudah berjalan sebelumnya,” jelas Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5).

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”