Ia juga menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan secara profesional dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Surat tersebut, kata Wahyu, dikategorikan sebagai Surat Biasa (SB) di lingkungan TNI, yang mengatur teknis koordinasi pengamanan lintas institusi.
Menurut Wahyu, penugasan ini juga selaras dengan struktur baru di Kejaksaan Agung, yakni keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Keterlibatan TNI dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi dan posisi Jampidmil.
Mengenai jumlah personel, Wahyu menekankan bahwa angka dalam surat telegram hanya merupakan gambaran umum. Pelaksanaan di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan, dengan pengamanan dilakukan oleh tim kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. (AA Syah)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”