Produk Jurnalistik Tak Bisa Dianggap Obstruction of Justice, Ini Kata Ketua Komisi Kejaksaan RI
PT. Ultimate Noble Indonesia Digugat GLMPK, HRD : Yang Kompeten Pak Hendra dan Bu Tri
Selanjutnya, GLMPK meminta pendapat kepada Balai besar wilayah sungai cimanuk cisanggarung (BBWS) melalui surat nomor 018/3/GLMPK/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah mendapatkan jawaban dari BBWS.
Tim Locus Online telah berupaya menemui management PT. Jakarta Inti Land (PT. JIL) dan Ciplazz, namun meskipun telah diminta nomor kontak oleh petugas, sampai berita ini diturunkan tidak pernah ada menghubungi untuk memberikan klarifikasi terhadap Misteri bangunan ciplazz ini.
Selain kepada management PT. JIL, redaksi Locus Online juga telah menemui pengelola Hotel Mercure, namun lagi-lagi pihak management tidak kunjung memberikan waktu untuk melakukan wawancara.
sebelumnya diberitakan, “Diduga Hotel Mercure Garut Belum Miliki Izin Limbah B3?” Sebuah hotel bintang empat di Kabupaten Garut yang diresmikan beberapa pekan lalu oleh PJ Bupati Garut, Barnas Adjidin diketahui belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hotel yang memiliki 160 kamar dan suite dengan fasilitas kolam renang, pusat kebugaran lengkap, dan restoran yang menyajikan masakan lokal dan internasional serta terdapat empat ruang pertemuan serbaguna, termasuk dua ballroom yang dapat menampung hingga 450 tamu ini diungkap oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) diduga belum mengantongi Pertek Limbah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (Asep Ahmad/Red.01***)

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues