Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa mereka hanya akan mengakui hasil uji laboratorium forensik jika prosesnya melibatkan lembaga independen, ahli internasional, akademisi dari institusi kredibel, dan perwakilan parlemen. Mereka mendesak agar dilakukan audit forensik oleh lembaga ad hoc yang bersifat inklusif dan independen.
Pernyataan tersebut turut ditandatangani oleh Koordinator Litigasi Petrus Salestinus SH dan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi, serta akan dilampirkan bersama daftar anggota tim hukum, termasuk sejumlah tokoh nasional seperti mantan Menteri Hukum dan HAM Dr Amir Syamsuddin SH MH, mantan Ketua KPK Dr Abraham Samad, dan mantan Danpom ABRI Mayjen (Purn) Samsu Jalal.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi telah mencapai 90 persen. Proses tersebut meliputi verifikasi dokumen di Yogyakarta dan Solo, termasuk pembandingan dengan ijazah milik rekan-rekan seangkatan Jokowi.
“Uji lab akan menentukan 10 persen sisa proses penyelidikan. Bila hasilnya tidak identik, maka seluruh proses bisa gugur,” ujar Djuhandhani, Kamis (8/5/2025).
Terkait laporan pencemaran nama baik dan fitnah, Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, kepada penyidik.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”