LOCUSONLINE, JAKARTA – IPW Soroti Potensi Pelanggaran Konstitusi: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan memberikan penjelasan panjang saat dimintai tanggapan terkait penempatan personel TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di berbagai wilayah.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (14/5/2025), Sigit hanya menyampaikan bahwa hubungan antara TNI dan Polri terus menunjukkan perkembangan positif.
“Yang jelas sinergisitas TNI-Polri semakin oke,” ujarnya singkat sambil mengepalkan tangan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menginstruksikan penguatan pengamanan terhadap kantor kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Arahan tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Dalam surat itu, TNI diperintahkan untuk mengerahkan personel dan peralatan guna mendukung pengamanan institusi kejaksaan.
Baca Juga :
Ada Apa Dibalik Kejagung Minta Pengamanan TNI ?
Menanggapi kebijakan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan keberatan. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai langkah TNI tersebut melanggar ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.
“IPW menilai pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan bertentangan dengan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aparat keamanan,” kata Sugeng dalam pernyataan pers, Senin (12/5/2025).
