Menurutnya, pelibatan militer dalam urusan keamanan dalam negeri berpotensi memicu ketegangan antar lembaga negara serta mengganggu sistem pembagian kekuasaan yang telah diatur dalam konstitusi. IPW pun mendorong Presiden dan DPR untuk meninjau kebijakan tersebut secara serius guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip tata kelola negara yang demokratis. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”