LOCUSONLINE, JAKARTA – Surat Telegram Panglima TNI: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa permintaan pengamanan tidak hanya ditujukan kepada TNI, tetapi juga kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kerja sama antara kejaksaan dan Polri disebut telah berlangsung lama, terutama dalam konteks pengamanan selama proses persidangan.
“Dengan rekan-rekan Polri, kerja sama ini sudah berjalan sejak lama, seperti pengamanan saat sidang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (15/5/2025).
Terkait dengan kehadiran personel TNI di kantor-kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), Harli menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan TNI.
Langkah ini didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025, yang menginstruksikan pengamanan di seluruh kantor kejaksaan tingkat daerah di Indonesia.
Baca Juga :
Soal Penugasan Prajurit di Kejaksaan, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta TNI Transparan
Menurut Harli, sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas kejaksaan, baik di pusat maupun daerah. Ia mengonfirmasi bahwa pengamanan oleh TNI masih dalam proses pelaksanaan.
“Iya, benar. Ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI, termasuk di daerah. Saat ini masih dalam proses,” kata Harli melalui pesan tertulis, Minggu (11/5/2025).
Di sisi lain, TNI menegaskan bahwa pengerahan personel tidak mengandung agenda politik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa penempatan prajurit di lingkungan kejaksaan murni atas permintaan dari Kejaksaan Agung.
