LOCUSONLINE, JAKARTA – Jokowi Serahkan Fotokopi Ijazah: Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan salinan dokumen ijazah sebagai barang bukti kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dan tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan pada Rabu, 30 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa dokumen yang diterima berupa fotokopi, bukan ijazah asli sebagaimana sempat beredar di publik.
“Barang bukti yang kami terima meliputi satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube dan unggahan media sosial X, serta dokumen berupa fotokopi ijazah, hasil legalisir, salinan cover skripsi, dan lembar pengesahan,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik. Laporan tersebut sendiri diajukan langsung oleh Jokowi didampingi kuasa hukumnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan Dilandasi Dugaan Fitnah dan Manipulasi Informasi Digital
Laporan Jokowi berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait keabsahan ijazah sarjananya. Kasus ini juga mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta pasal 310 dan 311 KUHP.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”