Perkara ini mencuat setelah pelapor menemukan konten di media sosial pada 26 Maret 2025 yang menyebutkan ijazah sarjananya palsu. Lokasi kejadian pertama kali diketahui di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Tim hukum Presiden kemudian mengumpulkan bukti digital dari lima terlapor berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR yang disebut dalam konten tersebut. Bukti tersebut dijadikan dasar pelaporan ke pihak kepolisian.
24 Saksi Telah Diperiksa
Dalam rangka pendalaman kasus, hingga pertengahan Mei 2025, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Pada Rabu (14/5), empat saksi dijadwalkan hadir, namun hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni RF dan MBS. Saksi AS tidak hadir, sementara pemeriksaan terhadap KTR dijadwalkan ulang. Keesokan harinya, dua saksi lainnya, RS dan TT, menjalani pemeriksaan, sedangkan ES kembali absen.
Ade Ary menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan memberikan informasi terbaru secara berkala kepada publik. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”