Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B, yang semuanya dirangkaikan dengan Pasal 18 UU Tipikor.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik suap di lingkungan peradilan dan menjadi sorotan serius terkait integritas lembaga yudikatif. (BAAS)
