HukumKorupsiNasionalNews

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing

bhegins
×

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B, yang semuanya dirangkaikan dengan Pasal 18 UU Tipikor.

tempat.co

Kasus ini menambah deretan panjang praktik suap di lingkungan peradilan dan menjadi sorotan serius terkait integritas lembaga yudikatif. (BAAS)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow