HukumKorupsiNasionalNews

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing

bhegins
×

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar
tempat.co

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B, yang semuanya dirangkaikan dengan Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik suap di lingkungan peradilan dan menjadi sorotan serius terkait integritas lembaga yudikatif. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow