LOCUSONLINE, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menginstruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat kemandirian ekonomi desa. Inisiatif ini bertujuan membentuk sistem ekonomi yang berdaya, mandiri, dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat melalui model koperasi. senin, 19 Mei 2025
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Merah Putih. Regulasi tersebut mengatur struktur organisasi, mekanisme pemilihan pengurus, serta sistem pengawasan koperasi di tingkat desa.
Pengurus Ditentukan Lewat Musyawarah Desa
Dalam ketentuan surat edaran, pengurus koperasi dipilih dari kalangan pendiri melalui forum musyawarah desa. Pendiri yang aktif dalam proses pendirian koperasi berhak mencalonkan diri. Sementara itu, pengangkatan pengurus dilakukan dalam musyawarah anggota koperasi berdasarkan keputusan kolektif masyarakat.
Menariknya, kepala desa setempat secara otomatis ditunjuk sebagai Ketua Pengawas koperasi (ex-officio). Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga arah gerak koperasi tetap selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Aturan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas guna menghindari konflik kepentingan. Seluruh proses pengangkatan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai dasar utama.
Pengawasan Rutin dan Evaluasi Berkala
