LOCUSONLINE, BANDUNG — Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Namun, agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) harus ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Lisa Mariana bersama tim kuasa hukumnya telah hadir di PN Bandung sejak pukul 08.30 WIB. Mengenakan busana serba hitam dipadukan dengan blazer merah muda, Lisa terlihat mendatangi gedung pengadilan untuk menghadiri sidang perdana perkara yang tercatat dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu.
Namun, jalannya sidang urung dilaksanakan. Hal ini lantaran tim hukum Ridwan Kamil menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada majelis hakim. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada hari yang sama.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada PN Bandung pagi ini untuk meminta penjadwalan ulang sidang,” ujar Muslim Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil.
Baca Juga :
Segala Bentuk Tindakan Premanisme akan Ditindak Tegas Pemerintah Terutama yang Ganggu Stabilitas Bisnis
Muslim mengakui pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari pengadilan dan menyadari bahwa agenda sidang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2025. Namun, ia menyebut ada sejumlah alasan yang menyebabkan tim hukum tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini.
“Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan agar persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 2 Juni 2025,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada informasi rinci terkait pokok gugatan yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. Namun, kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan tokoh politik nasional yang juga mantan Wali Kota Bandung itu.
