Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya dugaan cacat hukum terhadap ijazah sarjana milik Jokowi, dengan mengacu pada berbagai informasi publik dan konten yang beredar di media sosial.
“Laporan ini ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh terlapor,” ujar Brigjen Djuhandhani. (BAAS)
