LOCUSONLINE, JAKARTA – Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pendaftaran ulang pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya diwajibkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Tasikmalaya, Khairil Amin, dalam sidang lanjutan perkara PHPU di MK dengan Nomor Perkara 324/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (20/5/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Khairil menjelaskan bahwa dua pasangan calon lainnya—yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi—tidak diwajibkan untuk mendaftar ulang karena pencalonan mereka telah diverifikasi pada pemilihan sebelumnya. Sementara itu, pasangan Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz memang diminta kembali mendaftar sesuai putusan MK.
“Menilai hanya pasangan Pemohon yang sah karena melakukan pendaftaran ulang, sedangkan pasangan lain dianggap tidak sah karena tidak mendaftar, merupakan anggapan keliru,” tegas Khairil. Ia menambahkan, ketentuan ini sama seperti dalam kasus calon yang meninggal dunia, di mana hanya calon pengganti yang perlu mendaftar kembali.
Dalil Pemohon Dianggap Keliru
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5/2025), Paslon Nomor Urut 3 Ai-Iip mengajukan pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilbup 2024. Mereka menilai pelaksanaan PSU tidak merujuk pada PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta tidak sesuai dengan Putusan MK yang menjadi dasar pelaksanaan ulang.
