HukumNewsPolitikTasikmalaya

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

bhegins
×

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade
Khairil Amin sebagai kuasa hukum Termohon saat memberikan jawaban pada Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Foto Humas/Ifa
tempat.co

Pemohon juga mempersoalkan keputusan KPU yang hanya membuka pendaftaran untuk pasangan pengganti, sementara seluruh pasangan calon seharusnya didiskualifikasi terlebih dahulu berdasarkan putusan MK yang membatalkan seluruh hasil pemilihan sebelumnya.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi dua pasangan lain, membatalkan seluruh keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil suara, serta menetapkan Paslon Nomor 3 sebagai pemenang dengan perolehan 269.075 suara sah. (BAAS)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow