HukumNewsPolitikTasikmalaya

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

bhegins
×

MK: Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade Sugianto

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Ulang Hanya Wajib untuk Calon Pengganti Ade
Khairil Amin sebagai kuasa hukum Termohon saat memberikan jawaban pada Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Foto Humas/Ifa

Pemohon juga mempersoalkan keputusan KPU yang hanya membuka pendaftaran untuk pasangan pengganti, sementara seluruh pasangan calon seharusnya didiskualifikasi terlebih dahulu berdasarkan putusan MK yang membatalkan seluruh hasil pemilihan sebelumnya.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi dua pasangan lain, membatalkan seluruh keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil suara, serta menetapkan Paslon Nomor 3 sebagai pemenang dengan perolehan 269.075 suara sah. (BAAS)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow