Pemohon juga mempersoalkan keputusan KPU yang hanya membuka pendaftaran untuk pasangan pengganti, sementara seluruh pasangan calon seharusnya didiskualifikasi terlebih dahulu berdasarkan putusan MK yang membatalkan seluruh hasil pemilihan sebelumnya.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi dua pasangan lain, membatalkan seluruh keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil suara, serta menetapkan Paslon Nomor 3 sebagai pemenang dengan perolehan 269.075 suara sah. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”