LOCUSONLINE, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, melalui tim kuasa hukumnya, mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.
Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Tasikmalaya 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025), kuasa hukum Ai-Iip, Eki Sirojul Baehaqi, menyatakan bahwa pembagian uang dilakukan secara terang-terangan dalam sebuah acara Halal Bihalal di Kampung Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, pada 3 April 2025. Dalam kegiatan itu, uang pecahan Rp50.000 dibagikan secara langsung kepada warga dari atas panggung.
Eki menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Dugaan Keterlibatan Korporasi
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Mohamad Ihsan Suryanegara, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik politik uang. Ia menuding Perusahaan Otobus (PO) Primajasa yang dipimpin oleh Amir Mahpud—tokoh Partai Gerindra Jawa Barat—telah mengerahkan karyawannya dan anggota partai untuk menghimpun data pemilih dengan sistem berbasis KTP.
Menurut Ihsan, warga yang menyerahkan data kependudukan menerima uang antara Rp30.000 hingga Rp100.000, sementara para koordinator di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) diberi imbalan Rp5.000 per KTP yang dikumpulkan. Setiap agen ditugaskan mengelola data pemilih di satu TPS dengan cakupan puluhan hingga ratusan pemilih.
