Sanggahan Terhadap Tudingan Pelanggaran Hukum
Di sisi lain, tim hukum Paslon Nomor Urut 3 membantah tuduhan dari Paslon Nomor Urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang menyebut Ai-Iip melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Eki menyatakan seluruh tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.
Ia juga menilai bahwa keikutsertaan Paslon Nomor 1 dan Nomor 2 dalam PSU tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, sehingga KPU seharusnya hanya menetapkan satu pasangan calon pengganti dalam PSU.
Dalil Pihak Terkait Nomor Urut 2
Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Gatot Rusbal, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan PSU telah sesuai dengan aturan hukum dan keputusan MK. Menurutnya, narasi-narasi yang disampaikan oleh Pemohon hanya berupa asumsi yang tidak didukung bukti kuat.
Gatot juga menyanggah tuduhan abuse of power terhadap aparat desa dan ASN dalam mendukung Paslon Nomor 2. Ia menyatakan, jika tuduhan itu benar, seharusnya Pemohon menempuh jalur hukum melalui Bawaslu hingga Mahkamah Agung untuk membuktikannya.
Penjelasan KPU Tasikmalaya
Dalam sidang yang sama, perwakilan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Sastriawan, menjelaskan bahwa sesuai arahan MK dan surat edaran KPU RI, hanya pasangan pengganti (Ai-Iip) yang diwajibkan mendaftar ulang untuk PSU. Sementara dua pasangan lainnya cukup mengikuti tahapan berikutnya karena telah diverifikasi pada pemilihan sebelumnya.
