Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kekayaan instan seperti praktik penggandaan uang. Ia menegaskan bahwa modus semacam itu kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan percaya dengan tawaran yang menjanjikan uang berlipat secara instan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka dan memburu AN, sosok yang disebut sebagai pemasok uang palsu. Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini terkait dengan jaringan pengedar uang palsu berskala nasional.
“Pengusutan terus kami kembangkan. Jika terbukti ada jaringan yang lebih luas, kami akan tindak tegas,” pungkas AKBP Faruk Rozi. (BAAS)
