Pihak UII melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas Hukum, dan Dekanat langsung merespons situasi tersebut. Mereka menyatakan siap memberikan perlindungan hukum dan fisik kepada mahasiswa. “Kami sudah menyusun langkah-langkah preventif agar tidak terjadi intimidasi lebih lanjut,” kata Arung.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UII, Agus Triyanta, menyebut bahwa kampus telah menerima laporan resmi dan kini mahasiswa telah didampingi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). Direktur LKBH FH UII, Rizky Ramadhan Baried, menegaskan bahwa penyalahgunaan nama institusi negara untuk memperoleh data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius.
“Judicial review adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tindakan yang mencederai hak ini, apalagi mengaku sebagai aparat atau dari MK tanpa kewenangan resmi, jelas tidak dapat dibenarkan,” tegas Rizky.
Ia juga mengimbau kepada mahasiswa dari perguruan tinggi lain yang turut mengajukan uji materi dan formil terhadap UU TNI agar waspada. Diketahui, setidaknya ada 14 perguruan tinggi di Indonesia yang turut mengajukan permohonan serupa.
“Meski tidak berbentuk ancaman fisik, kami juga mencatat adanya pola intimidasi melalui media sosial. Kami minta semua pihak menahan diri dan menghormati proses konstitusional,” tambahnya. (BAAS)
