LOCUSONLINE, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung. Minggu, 25 Mei 2025
Penahanan dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar, Jumat (23/5). Ia ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 11 Juni 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Sabtu.
Yossi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Ia diduga secara melawan hukum menguasai aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Perbuatan tersebut dinilai merugikan keuangan negara dan Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Yossi, penyidik Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni S dan RBB, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. (BAAS)
