LOCUSONLINE, KUNINGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan kegiatan penambangan PT PBK di Desa Sindangsuka dan Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, pada 23 Mei 2025. Penghentian dilakukan melalui pemasangan papan pemberhentian dan garis pengawasan lingkungan oleh tim gabungan lintas instansi. Minggu, 25 Mei 2025
Tindakan tegas ini diambil setelah hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa PT PBK belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan dan rencana penambangan, meski telah melakukan aktivitas eksploitasi. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, membenarkan langkah tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan administrasi.
Sebelum penindakan, mediasi telah diupayakan pada 14 Mei 2025 terkait sengketa lahan antara H. Kamdan S.E., pemilik lahan, dan pihak PT PBK. Konflik itu mencuat setelah H. Kamdan, mantan calon Wakil Bupati Kuningan, melaporkan dugaan penambangan tanpa izin di lahannya.
Mediasi lanjutan dilakukan di Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada 23 Mei, dan menghasilkan kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara mandiri hingga tenggat 30 Juni 2025. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memutuskan menunda proses permohonan persetujuan lingkungan dari PT PBK hingga persoalan kepemilikan lahan diselesaikan.
DLH Jawa Barat juga dijadwalkan menggelar rapat koordinasi daring pada 26 Mei 2025 bersama organisasi perangkat daerah terkait dan perwakilan PT PBK untuk menindaklanjuti penghentian operasional tambang.
