Selain konflik dengan PT PBK, H. Kamdan turut melaporkan YW, pengusaha galian pasir di Desa Sindangsuka, ke Polres Kuningan. YW diduga mengklaim dan mendaftarkan lahan milik H. Kamdan ke instansi penerbit WIUP tanpa izin, menyebabkan tumpang tindih perizinan dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 miliar. (BAAS)
