BandungDaerahHukumJawa BaratLingkungan HidupNews

Pemprov Jabar Hentikan Aktivitas Tambang PT PBK di Kuningan, Belum Kantongi Persetujuan Lingkungan

bhegins
×

Pemprov Jabar Hentikan Aktivitas Tambang PT PBK di Kuningan, Belum Kantongi Persetujuan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Tambang ilegal
Ilustrasi Tambang Ilegal

Selain konflik dengan PT PBK, H. Kamdan turut melaporkan YW, pengusaha galian pasir di Desa Sindangsuka, ke Polres Kuningan. YW diduga mengklaim dan mendaftarkan lahan milik H. Kamdan ke instansi penerbit WIUP tanpa izin, menyebabkan tumpang tindih perizinan dan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20 miliar. (BAAS)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow